Minggu, 28 Oktober 2018

Pengertian obat

Pengertian Obat 

   

     Pengertian Obat Secara Umum
Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna  mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit.
     Menurut undang-undang, yang dimaksud obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian Obat secara Khusus
1. Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep, atau bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
2. Obat paten, yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat baru,  yaitu obat-obat yang berisi zat,  baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat seperti lapisan,  pengisi,  pelarut, pembantu, atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4. Obat asli,yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobagabatan tradisional.
5. Obat Tradisional, yaitu obat yang didapat dari bahan alam (mineral,  tumbuhan,  atau hewan),  diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
6. Obat esensial, yaitu obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat yang tercantum Dalam Obat Esensial Nasional (DOEN)yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan R.I.
7. Obat generik , yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Penggolongan Obat
     Obat dapat digolongkan berdasarkan bebarapa kriteria, yaitu kegunaan obat, cara penggunaan obat, cara kerja obat, undang-undang,  sumber obat,  bentuk  sediaan obat, serta proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh.
Menurut Kegunaan Obat
   Penggolongan obat berdasarkan gunanya dalam tubuh ,  yaitu:
1. Untuk menyembuhkan (terupetic)
2. Untuk mencegah (prophylactic)
3. Untuk diagnosis (diagnostic)
Menurut Cara Penggunaan Obat
   Menurut cara penggunaannya,  obat digolongkan atas:
1. Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral-diberi etiket putih.
2. Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi,  injeksi,  membran mukosa, rektal, vaginal, nasal,  ophtalmic, aurical, collutio / gargarisma / gargle-diberi etiket biru.
Menurut Cara Kerja Obat
   Penggolongan obat berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh, yaitu:
1. Lokal: obat bekerja pada jaringan setempat, seperti pemakaian topikal.
2. Sistemik: obat yang didistribusikan keseluruh tubuh, seperti tablet analgetik.
Menurut Undang-Undang
   Penggolongan obat menurut undang-undang, yaitu:
1. Narkotik (obat bius atau daftar O = opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan induvidu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter; misalnya candu / opium, morfin, petidin, metadon, dan kodein.
2. Psikotropika (obat berbahaya) merupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang; misalnya golongan ekstasi, diazepam, dan barbital/luminal.
3. Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya) adalah semua obat yang
1. Memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah.
2. Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuh garis tepinya.
3. Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (Depkes RI) tidak membahayakan.
4. Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
4. Obat bebas terbatas (daftar = W = waarschuwing = peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dala bugkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 s/d P No.6; misalnya P No.1: Awas obat keras, bacalah aturan pakai!)
5. Obat bebas adalah obat yang dipakai dibeli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan; diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
Menurut Sumber Obat
   Obat yang saat digunakan dapat bersumber dari:
1. Tumbuhan (flora atau nabati); contohnya, digitalis, kina dan minyak jarak.
2. Hewan (fauna atau hayati); contohnya, minyak ikan, adeps lanae, dan cera.
3. Mineral (pertambangan); contohnya iodkali, garam dapur, parafin, vaselin, sulfur.
4. Sintesis (tiruan/buatan); contohnya, kamper sintesis, dan vitamin C.
5. Mikroba dan fungi/jamur; contohnya, antibiotik penisiln.
Menurut Bentuk Sediaan Obat (Bentuk Sediaan Farmasi)
   Menurut bentuk sediaannya, obat dikelompokkan menjadi
1. Bentuk padat; contohnya, serbuk, tablet, pil, kapsul, suppositoria.
2. Bentuk setengah padat; contohnya potio, sirup, salep (unguetum), krim, pasta, cerata, gel, salep mata  (occulenta).
3. Bentuk cair/larutan; contohnya, potio, sirop, eliksir, obat tetes, gargarisma, clysma, epithema, injeksi, infus intravena, douche, dan lotio.
4. Bentuk gas; contohnya, inhalasi/spray/aeorosol.
Menurut Proses Fisiolgis dan Biokimia dalan Tubuh
   Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat dikelompokkan menjadi
1. Obat farmakodinamik, Bekerja terhadap inang (host) degan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh, misalnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.
2. Obat kemoteraupetik, Obat ini dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin parasit (cacing, protozoa) dan mikroorganisme (bakteri, virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostatika, atau obat kanker) juga dianggap termasuk golongan obat ini.
3. Obat diagnostik, yaitu obat yang membantu dalam mendianosis (pengenalan penyakit), misalnya barium sulfat untuk membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natrium miopanoat dan asam iod organik lainnya yang membantu diagnosis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar